Meureudu – Personil Polsek Meureudu, Polres Pidie Jaya, melaksanakan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya akibat pembakaran hutan dan lahan (karhutla), (Minggu 14/7/2024)
Tujuan kegiatan ini adalah untuk mengantisipasi kebakaran hutan serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kapolsek Meureudu Iptu T. Anshari menyatakan bahwa polisi memberikan peringatan kepada masyarakat yang memiliki lahan tidur untuk tidak membakar hutan dengan cara apa pun.
Bagi siapa saja yang membuka lahan kebun dengan cara membakar, akan dikenai ancaman pidana kurungan maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Ancaman tersebut sesuai dengan Undang – Undang (UU) Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan Pasal 48 ayat 1, yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.” Jelas Kapolsek
Mari kita bersama menjaga daerah kita, bagi warga atau yang kedapatan membakar lahan dan kebun dengan cara membakar akan mendapatkan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku. Mari kita jaga wilayah Meureudu, jangan membuka lahan dengan cara membakar,” tegasnya.