Seksi Teknologi Informasi Komunikasi bertugas melaksanakan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi, pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
SEKSI TEKNOLOGI DAN INFORMASI KOMUNIKASI
Dalam melaksanakan tugas Seksi Teknologi Informasi Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
Seksi Teknologi Informasi Komunikasi terdiri atas:
Subseksi Teknologi Komunikasi bertugas melaksanakan pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi.
Subseksi Teknologi Informasi bertugas menyelenggarakan sistem informasi keamanan dan ketertiban masyarakat meliputi pengumpulan dan pengolahan data Polres serta sistem informasi kriminal.
Urusan Administrasi bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum.






Users Today : 95
Users Yesterday : 308
This Month : 6737
This Year : 59637
Total Users : 105193
Views Today : 512
Total views : 1380851
Who's Online : 1© 2023 Tribratanews - Polres Pidie Jaya.
© 2023 Tribratanews - Polres Pidie Jaya.