SEKSI HUKUM
Dalam melaksanakan tugas Seksi Hukum menyelenggarakan fungsi:
1. Pelayanan bantuan hukum;
2. Pemberian pendapat dan saran hukum; dan
3. Penyuluhan, pembinaan hukum dan pengembangan hukum.
Seksi Hukum terdiri atas:
1. Subseksi Bantuan Hukum;
2. Subseksi Penyuluhan Hukum; dan
3. Urusan Administrasi.
Subseksi Bantuan Hukum bertugas memberikan pelayanan bantuan dan nasehat hukum, serta pendapat dan saran hukum.
Subseksi Penyuluhan Hukum bertugas melaksanakan penyuluhan dan turut serta dalam pembinaan dan pengembangan hukum, meliputi turut serta dalam penyusunan peraturan daerah atau peraturan desa/peraturan Polres/nota kesepahaman.
Urusan Administrasi bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum.






Users Today : 160
Users Yesterday : 447
This Month : 2446
This Year : 45293
Total Users : 90849
Views Today : 561
Total views : 1307004
Who's Online : 1© 2023 Tribratanews - Polres Pidie Jaya.
© 2023 Tribratanews - Polres Pidie Jaya.