Pidie Jaya – Kepolisian Resor Pidie Jaya menggelar Konferensi Pers untuk mengungkap kasus kematian seekor gajah yang terkait dengan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
Acara tersebut berlangsung di aula Polres Pidie Jaya pada hari Kamis, 7 Maret 2024, pukul 14.00 WIB, yang dipimpin oleh Kapolres Pidie Jaya AKBP Dodon Priyambodo, didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Irfan, Tim BKSDA, serta dihadiri oleh perwira Polres Pidie Jaya dan perwakilan media lokal.
Konferensi Pers ini membahas penemuan bangkai gajah di kebun warga di Gampong Panton Limeng, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Senin tanggal 19 Februari 2024. Gajah Sumatra berumur 13 tahun tersebut diduga mati akibat tersengat arus listrik yang tinggi, yang dipasang di kebun milik tersangka untuk melindungi tanaman pisangnya dari serangan hama babi.
Kapolres Pidie Jaya menegaskan bahwa pemasangan jeratan arus listrik yang membahayakan warga dan satwa yang dilindungi merupakan pelanggaran hukum. Sebagai langkah tindak lanjut, Polres Pidie Jaya menetapkan tersangka berinisial ML (35) Baktiya Kabupaten Aceh Utara, yang telah ditahan sejak tanggal 22 Februari 2024.
Tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf A UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang sita berupa Kabel atau wayer listrik, kawat ikat atau kawat kontak, kayu pancang dan sepasang Gadeng gajah.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat petani kebun untuk tidak memasang kabel listrik telanjang yang dapat membahayakan satwa dilindungi dan manusia. Upaya pencegahan seperti ini diharapkan dapat mengurangi risiko konflik antara manusia dan satwa liar. Tutup Kapolres